Jakarta, tvOnenews.com - Ini cerita Brigjen Endar Priantoro batal bertemu pimpinan KPK usai kembali jabat Direktur Penyelidikan.
Brigjen Endar Priantoro batal bertemu pimpinan KPK saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (5/7/2023) sore.
"Saya sebenarnya ingin menghadap pimpinan bahwa saya akan melaksanakan tugas kembali," kata Brigjen Endar Priantoro.
Brigjen Endar Priantoro mengatakan hanya ada dua orang pimpinan KPK di sana pada Rabu sore.
Hal ini membuat pertemuan Brigjen Endar Priantoro kelima pimpinan KPK harus kembali dijadwalkan.
"Kebetulan pimpinan hari ini hanya ada dua sehingga Pak Alex Marwata dan Pak Johanis Tanak belum ketemu saya. Cuma beliau menyampaikan melalui asisten nanti akan dicari waktu yang tepat sehingga saya bisa bertemu dengan kelima orang pimpinan," ungkapnya.
Brigjen Endar Priantoro menyebut penetapan kembali dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Dirinya mengaku belum aktif menjalankan fungsi Direktur Penyelidikan karena dirinya sedang menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
Meski demikian, Brigjen Endar Priantoro mengatakan dirinya mulai berkantor kembali di KPK pada Kamis (6/7/2023).
"Saya mungkin berkantor iya, tapi mungkin waktunya saya bagi karena saya kegiatan di sekolah," ujarnya.
Meski sedang menjalani pendidikan, Brigjen Endar Priantoro mengatakan dirinya akan langsung berkomunikasi dengan para Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan KPK untuk memperbaharui informasi proses penyelidikan di sana.
Cerita Brigjen Endar Priantoro batal bertemu pimpinan KPK usai kembali jabat Direktur Penyelidikan. Dok: Antara-Fianda Sjofjan Rassat
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan selama Brigjen Endar Priantoro menjalani pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023, tugas Direktur Penyelidikan akan dilakukan oleh pelaksana harian.
"Sebagai pelaksana harian Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," kata Ali.
Sesuai prosedur, kata dia, pegawai KPK yang sedang menjalani pendidikan untuk sementara dibebaskan dari tugasnya hingga pendidikannya selesai.
Sebelumnya diberitakan, Brigjen Endar Priantoro merupakan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.
Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 Kapolri mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Atas polemik tersebut, Brigjen Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia.
Meski begitu, Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya. (ant/nsi)
Load more