Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) soal diduga rugikan negara sebesar Rp8 trilun.
Hal itu disampaikan Johnny melalui kuasa hukumnya ketika menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Kuasa hukum Johnny mengatakan dakwan penuntut umum tidak sesuai dari hasil pemeriksaan penyidik.
"Tidak ada sedikit lun niat terdakwa melakukan perbuatan koruptif," kata salah satu kuasa hukum Johnny.
Menurutnya, Johnny G Plate telah menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembangunan menara BTS untuk pemerataan digitalisasi di Indonesia.
Dia mengatakan hal itu berbanding terbalik dari narasi yang berkembang di publik bahwa proyek tersebut sengaja diadakan untuk merampok uang negara.
Padahal, dia menyebutkan proyek BTS masih berjalan hingga sekarang dan tidak ada yang mangkrak.
Load more