"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat dalam menentukan peraturan yang dilanggar," jelasnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa terlibat korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Jaksa menduga Johnny telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8 trilun atau lengkapnya Rp8.032.084.133.795.
"Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (lpk/ree)
Load more