Johnny G Plate Masih Bungkam Soal Eksepsi Kasus Korupsi BTS Kominfo
- tvOnenews.com / Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate terdiam saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta Pusat, dalam lanjutan sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Dari pantauan di lokasi, Johnny G Plate tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan rompi merah muda dari kejaksaan dan tangan terborgol. Dia didampingi beberapa pengawal dari kejaksaan dan beberapa petugas pengamanan.
Adapun agenda persidangan pada hari Ini, selasa (4/7/2023), Johnny G Plate akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara dugaan korupai menara BTS.
Ketika ditanya soal persiapan eksepsi hari ini, Johnny G Plate memilih bungkam dan terus berjalan melewati pewarta.
Johnny G Plate
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1 sampai 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Jumlah kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny G Plate didakwa bersama Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Dalam surat dakwaan tersebut, sekurangnya ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek menara BTS Kominfo.
Selain itu, di dalam dakwaan, jaksa menilai Johnny G Plate menerima Rp17 miliar atau tepatnya Rp17.848.308.000.
Menurut jaksa, uang tersebut didapatkan Johnny G Plate dari Anang Achmad Latif yang menyetor setiap bulan sebesar Rp500 juta sejak Maret 2021 hingga 2022.
Selanjutnya, jaksa menyebut Plate mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak senilai Rp420 juta. Uang tersebut merupakan fasilitas yang diperuntukan untuk membayar biaya bermain golf Johnny G Plate sebanyak enam kali.
Jaksa juga mengatakan bahwa Johnny G Plate memerintahkan Achmad Latif mengirim uang untuk kepentingan pribadinya.
Johnny G Plate, menjadi tersangka kasus korupsi BTS Keminfo
Load more