"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/6/2023).
Bobrok KPK kembali terungkap, kini ada korupsi uang perdin Rp550 juta usai heboh oknum KPK cabuli istri tahanan koruptor. Dok: Istimewa
Setelah berita itu viral, KPK kembali mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawainya yang diduga menyelewengkan uang perdin yang berasal dari administrasi KPK.
"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahaya Harafa, Selasa (27/6/2023).
Menurut Cahaya, kasus ini berawal dari kecurigaan atasan yang menerima keluhan terkait proses administrasi yang tak kunjung selesai. Proses administrasi tersebut berupa pemotongan perdin pegawai KPK
"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," ujarnya.
Load more