Jakarta, tvOnenews.com - Bobrok KPK kembali terungkap. Kini ada korupsi uang perdin (perjalanan dinas) Rp550 juta usai heboh oknum KPK cabuli istri tahanan koruptor.
Sebelumnya diberitakan, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membongkar jauh sebelum adanya kasus pencabulan oknum KPK atas istri tahanan koruptor, ada juga kasus perselingkuhannya dengan sesama pegawai KPK.
Padahal, keduanya sama-sama sudah memiliki suami/istri. Novel juga menyebut oknum KPK itu mesum.
"Saya tertarik dengan putusan Dewan Pengawas (Dewas) ini. Ternyata sebelumnya di KPK juga pernah ada pegawai KPK laki-laki, dia sudah punya istri gitu ya, kemudian selingkuh dengan pegawai KPK lain. Dan bukan satu. Yang masing-masing punya suami," kata Novel dalam sebuah acara di TV.
"Yang bersangkutan tidak diberikan sanksi pemecatan tapi tetap ada di KPK. Cara pandang Dewan Pengawas inilah yang saya pandang berbahaya," sambungnya.
Melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha pada Jumat (23/6/2023), Novel mencuit: “Tahun lalu ada pegawai KPK (laki-laki) selingkuh dengan beberapa pegawai KPK (perempuan). Hanya dihukum minta maaf dan sekarang masih di KPK. Alasannya suka sama suka barangkali. Dewas & Pimpinan KPK ini belajar hukum di mana ya? Nggak paham soal etik?”.
Baru-baru ini, KPK mengatakan oknum KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewas KPK.
"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/6/2023).
Bobrok KPK kembali terungkap, kini ada korupsi uang perdin Rp550 juta usai heboh oknum KPK cabuli istri tahanan koruptor. Dok: Istimewa
Setelah berita itu viral, KPK kembali mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawainya yang diduga menyelewengkan uang perdin yang berasal dari administrasi KPK.
"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahaya Harafa, Selasa (27/6/2023).
Menurut Cahaya, kasus ini berawal dari kecurigaan atasan yang menerima keluhan terkait proses administrasi yang tak kunjung selesai. Proses administrasi tersebut berupa pemotongan perdin pegawai KPK
"Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," ujarnya.
Cahaya menjelaskan dugaan penyelewengan tengah berlangsung selama satu tahun yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp550 juta.
"Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu 2021 dan 2022," jelasnya.
Atas bukti permulaan tersebut, kata Cahaya, pejabat pembina kepegawaian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu kepada bidang penindakan dan eksekusi KPK.
Oknum tersebut juga sudah dibebas tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya.
Selanjutnya, Sekjen KPK akan melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Dewas KPK. (ebs/hmd/nsi)
Load more