Diketahui, Erwin Aksa mengakui telah mencabut laporan polisi soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rommy.
Menurutnya pencabutan laporan tersebut dilakukan usai kedua belah pihak sepakat menugaskan perkara secara kekeluargaan.
"Sudah dicabut (laporan di Bareskrim Polri). Alasan (karena) sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya kepada awak media, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sebelumnya, Waketum Partai Golkar, Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuzy ke pihak kepolisian pada Senin (8/5/2023).
Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Erwin melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP. (raa/muu)
Load more