News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Minta PN Jakarta Barat Menolak Pledoi Terdakwa Natalia Rusli

Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakbar, Selasa.
Kamis, 15 Juni 2023 - 06:19 WIB
Sidang Lanjutan dugaan penipuan KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli
Sumber :
  • tvOnenews.com - Rizki Amana
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/6/2023).
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang beragendakan pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan oleh Tim JPU Rio Simanungkalit, SH.

Dalam pembacaan Replik tersebut, Jaksa Penuntut Umum menolak pledoi terdakwa Natalia Rusli yang disampaikan pada sidang sebelumnya, Jumat (9/6/2023).

Jaksa yang sebelumnya membacakan surat tuntutan pada Selasa (6/6/2023) sudah menuntut terdakwa Natalia Rusli satu tahun tiga bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. 
 
Jaksa tetap menguatkan tuntutan terhadap terdakwa Natalia Rusli sesuai pasal 378 dengan menghadirkan alat serta barang bukti di persidangan. 
 
"Selanjutnya pada surat tuntutan tersebut penuntut umum juga telah menguraikan setiap unsur dalam pasal 378 dan menghubungkannya dengan perbuatan Terdakwa serta fakta dalam persidangan dengan alat bukti kemudian barang bukti telah dihadirkan oleh penuntut umum serta telah pula diperlihatkan di persidangan." ujar jaksa dalam pembacaan repliknya.
 
Jaksa juga menegaskan soal tanggapan penasehat hukum terdakwa Natalia Rusli yang menyakan pihaknya terkesan ragu-ragu dalam menyampaikan tuntutannya. Hal tersebut menurut jaksa sebatas persepsi dan pemahaman pihak penasehat hukum terdakwa. 
 
"Kedua bahwa dalam pledoi penasehat hukum terdakwa dalam kesimpulan halaman 93 poin 1 dan 2 penasehat hukum menyatakan bahwa penuntut umum telah bingung menempatkan Natalia Rusli sebagai terdakwa yang didakwa dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, tanggapan penuntut umum terhadap hal tersebut ialah, bahwa seharusnya dan sepantasnya kita selaku aparat penegak hukum mengetahui uraian unsur delik dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP namun bagi kami penuntut umum tidak menjadi soal karena persepsi dan pemahaman tersebut menjadi hal yang wajar karena penasehat hukum berdiri pada posisi yang subyektif di pihak terdakwa," katanya.
 
Berikutnya, terkait pasal 378 KUHP yang disampaikan sebelumnya, jaksa kembali menguraikan setiap unsur yang terkandung dalam surat dakwaan dan surat tuntutan tersebut. 
 
"Dan kemudian sejauh tidak bertentangan dengan hukum acara pidana yang kita laksanakan dalam persidangan. Oleh karena itu kami penuntut umum akan menanggapi kepada terdakwa ataupun kepada penasehat hukum setiap unsur yang terkandung dalam surat dakwaan dan surat tuntutan kami yang mana kami buktikan di awal pasal 378 KUHP," sambungnya.
 
"Pasal 378 KUHP sebagaimana termuat dalam replik ini menjelaskan secara umum tindak pidana yang dilakukan menjelaskan mengenai unsur pasal yang terkandung di dalam pasal 378 KUHP. Unsur kesalahan disini terbentuk lurus yang dirumuskan dengan  istilah, juga disimpulkan dengan tindakan berupa gerakan penggunaan istilah yang dimaksud ditempatkan di awal perumusan fungsi rangkap baik sebagai penggantu dari kesengajaan maupun sebagai penyataan tujuan bagi unsur sengaja maka pelaku menyadari menghendaki suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain bahkan dia juga menyadari atau suatu keuntungan tersebut serta menyadari pula bahwa saran yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untuk memperdaya atau menggerakan tersebut yang tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," lanjut jaksa.
 
Jaksa menjelaskan perihal penasehat hukum terdakwa mengenai nama dan martabat palsu. Menurut jaksa hal tersebut telah dibuktikan oleh saksi, terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. 
 
"Dan kemudian penasehat hukum hanya berfokus pada unsur uraian delik pasal yang terkandung di dalam pasal 378 KUHP mengenai nama palsu dan martabat palsu. Perlu dipahami bahwa uraian unsur yang terkandung dalam pasal 378 KUHP yaitu unsur yang bersifat alternatif. Artinya tidak semua bagian unsur-unsur harus dibuktikan, apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur tersebut haruslah dinyatakan terbukti pula seperti yang kamj uraikan dalam surat tuntutan penuntut umum sebagaimana yang telah terungkap dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang telah dihadirkan oleh penuntut umum di muka persidangan maka terdakwa sudah sepatutnya harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Jaksa.
 
Atas seluruh uraian replik yang disampaikan, jaksa menyatakan jika pihaknya menolak pledoi penasehat hukum terdakwa Natalia Rusli karena tidak relevan.
tvonenews

"Bahwa oleh karena itu terhadap seluruh dalil-dalil dari penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga pledoi penasehat hukum tidak menjadi relevan pula dan sudah sepantasnya untuk dikesampingkan. Berdasarkan tanggapan yang telah kami uraikan di atas maka dengan demikian kami penuntut umum berpendapat bahwa apa yang telah kami tuntutkan terhadap terdakwa telah sesuai dan telah didukung berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan dan telah terbukti secara hukum sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan penuntut umum dan kami tetap pada tuntutan sebelumnya. Untuk itu dengan kerendahan hati kami selalu penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada majelis hakim untuk menolak keseluruhan nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa karena tidak mempunyai dasar yang kuat." tutup jaksa Ketua Tim JPU Rio Simanungkalit, SH. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Gara-gara Ego NAC Breda Kalah dari Dean James Tersenggol, KNVB Ngeri Efek Domino Skandal Paspoortgate

Perseteruan panas antara NAC Breda dan KNVB kian memanas setelah kedua pihak saling berhadapan di Pengadilan Utrecht, Selasa (28/4/2026) waktu Belanda.
Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Datangi Rumah Duka di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Rp50 Juta dan Janji Haru untuk Keluarga Korban Tragedi Tabrakan Kereta

Rasa duka menyelimuti kediaman almarhumah Nurlaela di Kampung Ceger, Cikarang Timur, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang berkunjung, Selasa (28/4). 
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral