Sebelumnya, Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati, hukuman yang sama dengan Freddy Budiman.
Namun, Freddy Budiman telah dieksekusi mati pada 2016 lalu akibat terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba di Indonesia.
Baik Freddy Budiman dan Ferdy Sambo, keduanya mendapatkan vonis hukuman yang sama. Dalam sebuah wawancara bersama anak dari Freddy Budiman, Fikri Budiman menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Alvin Adam.
Di dalam sebuah video yang diunggah pada kanal YouTube Cumicumi, Alvin Adam menyinggung mengenai aturan KUHP baru yang membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos dari eksekusi.
Menilik dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Fikri Budiman langsung menanggapi akan KUHP baru tersebut yang diduga akan menyelamatkan Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati, hal berbeda dengan Freddy Budiman yang dieksekusi mati pada tahun 2016.
"Kalau misalnya bicara keadilan, pasti merasa tidak adil, karena pada saat itu keluarga Freddy Budiman hanya mendapatkan waktu 4 hari sebelum harus dieksekusi mati," ujar Fikri yang dilansir dari tayangan Youtube cumicumi, pada Sabtu 4 Maret 2023.
Load more