Sama-Sama Vonis Mati, Fikri Budiman Ungkap Hukuman Ferdy Sambo Tak Sebanding Freddy Budiman: Oh Nggak Adil!
- Kolase tim tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang gembong narkoba, Freddy Budiman kembali menjadi perbincangan publik setelah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Kini mantan anggota Polri, Ferdy Sambo masuk dalam daftar sederet orang divonis hukuman mati di Indonesia.
Selain Ferdy Sambo, sejumlah terpidana lainnya juga mendapatkan vonis hukuman mati. Terpidana tersebut diantaranya Freddy Budiman, Amrozi, Mukhlas, Imam Samudra dan Mary Jane.
Fikri Budiman hadir sebagai narasumber pada video yang tersebar di youtube dengan dipandu oleh Alvin Adam. Putra sulung Freddy Budiman ini belakangan menjadi sorotan seiring dengan nama ayahnya yang kembali mencuat ketika Ferdy Sambo turut divonis hukuman mati.
Dalam video tersebut, Fikri Budiman sempat mengatakan bahwa hukum di Indonesia tidak adil, sebab hukuman yang diterima Ferdy Sambo berbeda dengan nasib ayahnya, Freddy Budiman meski keduanya mendapat hukuman mati.
Seperti apa pendapat Fikri Budiman mengenai hukuman yang melibatkan ayahnya, Freddy Budiman. Simak informasinya berikut ini.
![]()
Potret Freddy Budiman dan Fikri Budiman. (sumber: Instagram @fernandfikri)
Sebelumnya, Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati, hukuman yang sama dengan Freddy Budiman.
Namun, Freddy Budiman telah dieksekusi mati pada 2016 lalu akibat terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba di Indonesia.
Baik Freddy Budiman dan Ferdy Sambo, keduanya mendapatkan vonis hukuman yang sama. Dalam sebuah wawancara bersama anak dari Freddy Budiman, Fikri Budiman menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Alvin Adam.
Di dalam sebuah video yang diunggah pada kanal YouTube Cumicumi, Alvin Adam menyinggung mengenai aturan KUHP baru yang membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos dari eksekusi.
Menilik dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Fikri Budiman langsung menanggapi akan KUHP baru tersebut yang diduga akan menyelamatkan Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati, hal berbeda dengan Freddy Budiman yang dieksekusi mati pada tahun 2016.
Load more