News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Brigadir J, Ini Tahapan Hukuman Mati yang Akan Dilalui Sesuai Hukum di Indonesia

Terbukti menjadi pelaku kasus Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ternyata ini tahapan hukuman mati yang dilalui sesuai hukum Indonesia yang berlaku.
Jumat, 9 Juni 2023 - 04:30 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • freepik

tvOnenews.comFerdy Sambo di hukum mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ini tahapan hukuman mati yang akan dilalui sesuai hukum di Indonesia.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 silam, dipimpin oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Namun, vonis Ferdy Sambo menjadi lebih ringan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya divonis hukuman mati, kini mendapatkan keputusan vonis seumur hidup.

Lalu, bagaimana sebenarnya proses atau tahapan hukuman mati yang berlaku di Indonesia?

Ferdy Sambo (sumber: dok ist)

Dalam sejarahnya, dikutip dari A. Sanusi Has (1994) hukuman mati pertama kalinya dicetuskan oleh Raja Hamurrabi dari Babilonia dalam Codex Hamurrabi.

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas mengatur pidana mati sebagai pidana pokok. Dalam pasal 10a KUHP dikatakan bahwa pidana pokok terdiri dari pidana penjara, kurungan, denda, tutupan hingga mati.

Diketahui, sebelumnya hukuman atau pidana mati didasarkan atas pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantugan pada leher terpidana, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidanan berdiri dari bawah kakinya.”

Kemudian hukuman mati ini melalui proses yang lebih disempurnakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Pasal ini mengatakan bahwa orang sipil yang menerima hukuman mati dieksekusi dengan cara ditembak mati.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia, ada 3 upaya hukum yang bisa diajukan terpidana mati untuk meringankan hukuman di antaranya grasi, abolisi, dan amnesti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pidana Mati dalam KUHP Baru

KUHP baru dalam UU 1/2023 pasal 98 yang berlaku 3 tahun setelah tanggal penyiaran yakni tahun 2026 dijelaskan bahwa pidana mati merupakan sebuah pidana yang paling berat dan harus diancamkan secara alternative dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Keluarga Tolak Putusan Polisi Usai Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu, Ini Alasannya

Keluarga Tolak Putusan Polisi Usai Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus tewasnya Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan.
Buntut Komedi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Bakal Diperiksa Polisi Terkait Hal Ini

Buntut Komedi 'Mens Rea', Pandji Pragiwaksono Bakal Diperiksa Polisi Terkait Hal Ini

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap aktor sekaligus komedian Indonesia, Pandji Pragiwaksono terkait materi Stand Up Comedy 'Mens Rea'.
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, memastikan pemain anyar Antoine Semenyo masuk dalam daftar skuad untuk menghadapi Exeter City pada putaran ketiga Piala FA 2025/2026. Pertandingan tersebut akan berlangsung di Stadion Etihad, Sabtu (10/1/2026).
Persebaya Surabaya Siaga! Bernardo Tavares Beberkan Senjata Rahasia Malut United

Persebaya Surabaya Siaga! Bernardo Tavares Beberkan Senjata Rahasia Malut United

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menaruh kewaspadaan tinggi terhadap kekuatan Malut United jelang duel pekan ke-17 Super League 2025/2026.
Kapan John Herdman Tiba di Indonesia unuk Nahkodai Timnas Indonesia? Catat Tanggalnya

Kapan John Herdman Tiba di Indonesia unuk Nahkodai Timnas Indonesia? Catat Tanggalnya

Jadwal kedatangan John Herdman akhirnya dijawab langsung oleh Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji. Ia memastikan pelatih baru Timnas Indonesia itu

Trending

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pep Guardiola Pastikan Antoine Semenyo Masuk Skuad, Debut di Piala FA Sudah di Depan Mata?

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, memastikan pemain anyar Antoine Semenyo masuk dalam daftar skuad untuk menghadapi Exeter City pada putaran ketiga Piala FA 2025/2026. Pertandingan tersebut akan berlangsung di Stadion Etihad, Sabtu (10/1/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 10 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan nasihat finansial dan peluang rezeki.
Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

AC Milan jadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikaitkan dengan Marco Verratti. Gelandang Italia itu disebut telah menerima tawaran Rossoneri.
BREAKING NEWS! Air Terus Naik, Banjir Kepung Desa Sambiroto Tayu Pati Malam Ini

BREAKING NEWS! Air Terus Naik, Banjir Kepung Desa Sambiroto Tayu Pati Malam Ini

Banjir menerjang Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam. Air bah meluap setelah Sungai Tayu tak mampu menampung debit air akibat hujan deras.
Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang mempertemukan juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro dengan Jakarta Electric PLN.
IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H. menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT