tvOnenews.com – Ferdy Sambo di hukum mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ini tahapan hukuman mati yang akan dilalui sesuai hukum di Indonesia.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 silam, dipimpin oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Lalu, bagaimana sebenarnya proses atau tahapan hukuman mati yang berlaku di Indonesia?
Ferdy Sambo (sumber: dok ist)
Dalam sejarahnya, dikutip dari A. Sanusi Has (1994) hukuman mati pertama kalinya dicetuskan oleh Raja Hamurrabi dari Babilonia dalam Codex Hamurrabi.
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas mengatur pidana mati sebagai pidana pokok. Dalam pasal 10a KUHP dikatakan bahwa pidana pokok terdiri dari pidana penjara, kurungan, denda, tutupan hingga mati.
Diketahui, sebelumnya hukuman atau pidana mati didasarkan atas pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:
Load more