Adapun barang bukti yang diamankan dari DM yaitu 16 batang pohon ganja dalam polibek, 5,22 gram ganja kering dalam baskom kecil, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah baskom kecil warna biru, 1 buah gunting, 1 buah gembor atau alat siram warna hijau dan sebilah parang.
“Atas perbuatannya, tersangka DM disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan pidana paling lama 20 tahun,” jelasnya. (Syaren Situmorang/ Wna)
Load more