Luqman menuturkan perhelatan Pemilu 2024 serentak harus tetap berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perppu 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Pemilu.
Karenanya putusan MK nanti terkait perkara sistem Pemilu proporsional tertutup nanti hanya perlu diabaikan oleh stakeholder.
"DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semuah pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pungkasnya. (raa/muu)
Load more