Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora telah dilimpahkan ke kejaksaan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (26/5/2023).
Usai tak lagi menjadi tahanan dari Polda Metro Jaya kini kedua tersangka menjalani masa penahanannya oleh pihak kejaksaan sebelum menjalani persidangannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Sulaeman Nahdi mengatakan kedua tersangka akan menjalani masa penahanannya di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Menurutnya kedua tersangka akan menjalani masa penahanannya selama dua pekan lebih.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Sulaeman kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya bakal menyerahkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Load more