News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU Penetapan Perpu Pemilu Hingga Kini Belum Ada di Lembaran Negara

Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Perpu Pemilu sampai saat ini belum ada dalam Lembaran Negara
Selasa, 23 Mei 2023 - 16:21 WIB
Ilustrasi Perpu Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Semarang, tvOnenews.com - Kelahiran Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU Perpu Pemilu) lebih awal ketimbang Perpu Cipta Kerja. Namun, sampai saat ini belum ada dalam Lembaran Negara.

Di antara dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) pada tahun 2022, hanya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang undang-undang penetapannya masuk dalam Lembaran Negara Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, DPR RI lewat Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 4 April 2023, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Perpu Pemilu Menjadi Undang-Undang.

Dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden RI memutuskan menetapkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Perpu Pemilu).

Setidaknya sejak diundangkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 18 April 2023, UU Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 belum ada di Lembaran Negara.

Dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, belum menyebutkan UU Penetapan Perpu Pemilu. Dasar hukum PKPU yang sempat terjadi polemik ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022.

Ketika ditelusuri laman peraturan.go.id pada tanggal 23 Mei 2023, baru ada UU Penetapan Perpu Cipta Kerja. Produk hukum lain, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan, kemudian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Berikutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.

Tercatat dalam laman itu baru enam undang-undang yang ditemukan pada tahun 2023, atau UU Penetapan Perpu Pemilu Menjadi Undang-Undang belum ada.

Pada tahapan yang berlangsung sekarang ini, sebagaimana jadwal pada PKPU No. 10/2023, adalah verifikasi administrasi yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 23 Juni 2023.

KPU dan jajarannya meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPR, DPRD, provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.


Perubahan norma

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022 terdapat perubahan norma terkait dengan kampanye pemilu. Dengan demikian, tidak relevan jika masih menggunakan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Perpu Pemilu, ketentuan ayat (1) Pasal 276 diubah sehingga Pasal 276. Intinya kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dimulainya masa tenang.

Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang, 11 Februari—13 Februari 2024.

Baik pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kampanye pemilu melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, serta rapat umum, dalam ketentuan Perpu Pemilu selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Oleh karena itu, dalam pembentukan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP), sebagaimana ketentuan dalam UU Pemilu Pasal 75 ayat (4).

Dalam RDP dengan Komisi II DPR RI ini, selain dihadiri wakil rakyat, juga Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Media Belanda Kaget Lihat El Clasico Indonesia Berakhir Mencekam, Nasib Thom Haye di Persib Jadi Perhatian

Kemenangan Persib atas Persija dalam laga panas bertajuk El Clasico Indonesia justru meninggalkan luka mendalam bagi Thom Haye. Media Belanda sorot tajam.
SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

SBY: Demokrat dan Prabowo Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa partainya bersama Presiden Prabowo harus menjadi solusi mengentaskan masalah bangsa.
AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Van Basty Sousa Acungkan Jari Tengah ke Bobotoh, Gelandang Persija Itu Kini Dibayang-bayangi Sanksi Berat PSSI

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada gelandang asing Persija, Van Basty Sousa. Ia terekam kamera sempat mengacungkan jari tengah ke arah tribun penonton berisikan para Bobotoh.
Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pro-Kontra Pilkada Tak Langsung Lewat DPRD, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Elitis

Pengamat Citra Institute menilai sistem Pilkada tak langsung akan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi yang seharusnya menjadi hak fundamental warga negara.
Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

Harga Gabah Anjlok di Bawah HPP, DPR Desak Pemerintah dan Bulog Bergerak Cepat

DPR RI menyoroti anjloknya harga gabah di tingkat petani saat musim panen.

Trending

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

AHY Tak Hadiri Acara Demokrat karena Dampingi Prabowo, SBY: Negara yang Utama, Baru Partai

Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membeberkan alasan Ketua Umum (Ketum) tak hadiri puncak perayaan Natal Nasional Partai Demokrat, Senin (12/1/2026).
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT