Sementara untuk tambahan dalam SKB baru ini pembatasan angkutan barang juga diperluas mulai dari jalan tol sampai arteri seperti jalan Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan ruas Tol Jawa Tengah.
Hingga perluasan tersebut juga berlaku pada ruas Non Tol atau arteri di sekitar Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," kata Hendro.
Sementara itu, Firman mengaku pihaknya akan melakukan penindakan secara humanis bila didapati adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol.
Langkah penindakan berupa mengeluarkan angkutan barang jalur darat tersebut keluar dari ruas tol tersebut.
"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," katanya.
Firmah menambahkan saat ini rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan seperti one way dan contraflow saat ini masih terpantau padat.
Load more