Jakarta, tvOnenews.com - Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang aturan pembatasan angkutan barang selama arus balik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah ini.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) antara pihak Korlantas Polri dengan Kemenhub.
SKB yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi bersama Dirjen Hubdat Kemenhub, Irjen Pol Hendro Sugiatno menuangkan aturan pembatasan angkutan barang dari 26 April pukul 00.00 WIB sampai 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.
"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara Nasional," kata Hendro dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Hendro menuturkan dengan adanya SKB tersebut turut melanjutkan pembatasan kendaraan angkutan barang.
Dimana SKB sebelumnya telah mengatur adanya dua gelombang larangan pertama 24 April-26 April arus mudik dan 29 April-2 Mei saat arus balik mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah ini.
Sementara untuk tambahan dalam SKB baru ini pembatasan angkutan barang juga diperluas mulai dari jalan tol sampai arteri seperti jalan Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan ruas Tol Jawa Tengah.
Hingga perluasan tersebut juga berlaku pada ruas Non Tol atau arteri di sekitar Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," kata Hendro.
Sementara itu, Firman mengaku pihaknya akan melakukan penindakan secara humanis bila didapati adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol.
Langkah penindakan berupa mengeluarkan angkutan barang jalur darat tersebut keluar dari ruas tol tersebut.
"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," katanya.
Firmah menambahkan saat ini rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan seperti one way dan contraflow saat ini masih terpantau padat.
Karenanya dengan adanya pengaturan gage dan angkutan barang ini dinilai dapat mengurangi 20 persen volume kendaraan.
"Bila angkutan barang tidak kita batasi ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik. Oleh karena itu untuk yang belum kembali berjalanlah sesuai dengan plat kendaraan," katanya.
"Kami tidak berharap penerapan gage kita laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kita masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," tambah Firman.
Diketahui, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin (24/4/2023) pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB.
Untuk arus balik periode 2 berlaku mulai Sabtu (29/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (2/5) pukul 08.00 WIB. (raa/muu)
Load more