Dengan demikian, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas menolak gugatan yang dilayangkan oleh 4 terdakwa kasus pembunuhan Yosua.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI telah menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Sambo tetap dihukum mati, sementara Putri tetap 20 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Penasihat hukum Ricky, Erman Umar sudah menyatakan akan akan mengajukan kasasi. Sedangkan, penasihat hukum Sambo, Arman Hanis belum memberikan tanggapan atas putusan banding ini. (rpi)
Load more