"Masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman, karena tersangka baru kita ringkus pada Subuh hari ini, " katanya.
Polisi menyebut bakal menjerat Imam Mahlil sebagai tersangka terkait kasus penyebaran QRIS 'palsu', dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Pol Auliansyah.
(Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono saat jumpa pers di Kantor Bank Indonesia, Selasa (11/4/2023). Sumber: Tim tvonenews/Bagas)
Menyikapi pengungkapan kasus ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan telah memblokir akun QR Indonesian Standard (QRIS) yang disalahgunakan untuk melakukan penipuan oleh Imam Mahlil di sejumlah tempat ibadah di Jakarta.
Load more