Tagih Janji Pernyataan Kontroversi Anas Urbaningrum: Siap Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi!
- viva.co.id
Dalam konferensi tersebut, pihak Anas Urbaningrum menolak surat BAP penggeledahan dan penyitaan penyidik KPK. Ia beralasan bahwa tidak ada korelasi dirinya dengan Machfud Soroso.
5. Anas Mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta
Tidak terima hasil vonis atas dirinya, pada 4 Februari 2015 Anas Urbaningrum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Hasilnya, putusan banding menyatakan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara, dari sebelumnya 8 tahun penjara.
Anas Urbaningrum juga tetap dikenakan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
6. Anas Urbaningrum mengajukan banding ke tingkat Kasasi
Masih tak terima, Anas kembali mengajukan banding ke tingkat Kasasi pada Juni 2015. Namun naas, masa hukuman Anas Urbaningrum justru menjadi dua kali lipat.
Saat itu, Anas divonis hukuman 14 tahun penjara. Majelis Hakim yang memutus kasus tersebut salah satunya adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar (alm).
Anas juga dikenakan denda Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580.
7. Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum luar biasa pada September 2020. Hasilnya, vonis Anas dipotong oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara.
KPK juga mengeksekusi putusan MA yang mengurangi vonis Anas di tingkat PK pada Februari 2021. Anas Urbaningrum kemudian dibawa ke Lapas Sukamiskin guna menjalani sisa masa hukuman.
Anas Urbaningrum menjalani pidana hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi saat berada dalam tahanan KPK.
Selasa (11/4/2023), Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, dan diwajibkan melapor selama tiga bulan ke depan.
Anas menjalani program cuti menjelang bebas setelah menyelesaikan masa hukuman 8 tahun penjara dikurangi remisi. (*)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
Load more