Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan sebanyak 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2009-2023 telah ditindaklanjuti.
Hal ini menyambung pernyataan Mahfud bahwa tidak ada perbedaan data antara Komite TPPU dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait transaksi janggal Rp349 triliun.
Dia menjelaskan total 300 LHA dan LHP itu telah diserahkan kepada Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH).
“Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kementerian Keuangan maupun oleh APH,” kata Mahfud saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Dia menjelaskan Kemenkeu sebagian besar telah menyelesaikan LHA terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN junto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini menegaskan Kemenko Polhukam akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“[Kami] akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum,” pungkas Mahfud.
Poin-poin Pembahasan
Komisi III DPR RI gelar rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati serta Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Selasa (11/4/2023).
Dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan, bahwa pada tanggal 21 Maret 2023, Komisi III telah melakukan rapat kerja kepada Kepala PPATK.
"Poin pembahasan rapat kerja tersebut antara lain, yang pertama tentang nominal pegungkapan Rp349 Triliun yang merupakan indikasi TPPU berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Kemudian, dia menyebutkan bahwa nominal tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu. Namun terkait tupoksi Kemenkue sebagai penyidik pidana asal yang kebanyakan kasusnya berasal dari, kasus ekspor impor dan kasus perpajakan.
Lalu, disebutkannya yang kedua, terkait Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tahun 2009-2023. Di mana laporan itu soal terkait dengan oknum dan institusinya yang sehubungan dengan kasus ekspor impor dan kasus perpajakan.
"Ketiga, terdapat LHA tindak pidana asal seperti Pabeanan dan Perpajakannya yang tidak diketahui oknumnya sehingga sulit diartikan bahwa TPPU tersebut terjadi di Kementerian Keuangan," ujarnya.
Kemudian, dia katakan, berdasarkan LHA dan LHP yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan sebesar 59,6 persen telah ditindak lanjuti atas 260 kasus.
"Rapat kerja memutuskan bahwa rapat ini akan dilanjutkan pada hari ini, 11 April 2023 masih membahsa dengan pembahasan materi yang sama dengan PPATK, Komisi III, dan juga mengudang Kepala PPATK dan Meko Polhukam dalam kapasitasnya Ketua TPPU pada tanggal 29 Maret lalu," ujarnya.
Lalu, dalam rapat Komite TPPU memberikan penjelasan bahwa tidak ada perbedaan data Menko Polhukam dan Menkeu. Tetapi, Ketua TPPU bekum menjabarkan secara keseluruhan.
"Kemudian, Ketua TPPU akan memberikan data kepada Komisi III DPR RI soal penyampaian surat PPATK selama 2009 sampai 2023. Namun sampai surat itu diterima, tetapi Ketua TPPU sampai saat ini belum menyerahkan data tersebut kepada Komisi III," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia katakan, saat ini Komisi III DPR RI mengundang kemabali Kepala PPATK, Ketua TPPU, serta anggotanya untuk menjelaskan hasil pertemuan Menko Polhukam, Kepala PPATK, dan Kemenkeu pada kemarin (10/4/2023). (saa/ree)
Load more