Mahfud Md: Sebagian LHA-LHP Sudah Ditindaklanjuti
- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan sebanyak 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2009-2023 telah ditindaklanjuti.
Hal ini menyambung pernyataan Mahfud bahwa tidak ada perbedaan data antara Komite TPPU dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait transaksi janggal Rp349 triliun.
Dia menjelaskan total 300 LHA dan LHP itu telah diserahkan kepada Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH).
“Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kementerian Keuangan maupun oleh APH,” kata Mahfud saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Dia menjelaskan Kemenkeu sebagian besar telah menyelesaikan LHA terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN junto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini menegaskan Kemenko Polhukam akan terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“[Kami] akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum,” pungkas Mahfud.
Poin-poin Pembahasan
Komisi III DPR RI gelar rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati serta Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Selasa (11/4/2023).
Dalam rapat ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan, bahwa pada tanggal 21 Maret 2023, Komisi III telah melakukan rapat kerja kepada Kepala PPATK.
"Poin pembahasan rapat kerja tersebut antara lain, yang pertama tentang nominal pegungkapan Rp349 Triliun yang merupakan indikasi TPPU berdasarkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di Gedung DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Kemudian, dia menyebutkan bahwa nominal tersebut bukan tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu. Namun terkait tupoksi Kemenkue sebagai penyidik pidana asal yang kebanyakan kasusnya berasal dari, kasus ekspor impor dan kasus perpajakan.
Load more