PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Penganiayaan David Ozora, Terbuka Tapi Terdakwa AG Dikabarkan Tidak Dihadirkan
- Tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis terhadap terdakwa AG, 15 tahun, anak berkonflik dengan hukum, Eks pacar Mario Dandy ini sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa.
“Sidang vonis bakal digelar Senin (10/4/2023) pukul 13.00 Wib,” kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Minggu (9/4/2023).
Nama AG terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Peran AG dalam kasus itu adalah mantan kekasih Dandy yang memicu penganiayaan. Selain itu, AG yang merupakan mantan D, turut hadir di lokasi penganiayaan bersama Mario Dandy dan Shane Lukas di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik pada hukum.
Sidang Vonis Berlangsung Terbuka, Tapi AG Tidak Dihadirkan
Djuyamto mengatakan sidang lanjutan pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka. Meski demikian, AG tidak dihadirkan dalam persidangan. “Dasar hukum Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak,” ucapnya.
Ayat itu berbunyi, pembacaan putusan pengadilan dalam sidang terbuka umum dan dapat dihadiri oleh anak.
Keterlibatan AG membuatnya dituntut dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP ancaman maksimal penjara 12 tahun. Namun, karena anak, ia dituntut dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun.
Berikut fakta sidang vonis pelaku anak AG:
1. Dilakukan terbuka
Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya yang dilakukan tertutup, pada sidang vonis akan dilakukan terbuka.
Namun, karena terdakwa merupakan anak di bawah umur, dan kapasitas ruang sidang khusus anak yang sempit, maka tetap akan dilakukan beberapa pembatasan.
"Walaupun bacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang di sidang anak, karena UU SPPA jelas ruang sidang untuk terdakwa anak berbeda dengan dewasa," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
2. Kapasitas terbatas
"Kapasitas ruang sidang anak itu kecil. Paling hanya maksimal 20 orang dan kurisnya hanya ada dua deretan. Jadi walaupun terbuka tetap nanti ada pembatasan untuk yang masuk ke dalam," lanjutnya.
Load more