Sebelumnya, Mami Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya.
Linda diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Linda adalah menikmati hasil penjualan narkoba. (ebs/ind)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com dengan mengunjungi Google News
Load more