Jakarta, tvOnenews.com - Jagad media sosial dihebohkan atas beredarnya video yang memperlihatkan seorang narapidana mengaku kenal dengan terdakwa kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita.
Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @RakaFQ, memperlihatkan narapidana yang bernama Febri Kurnia alias peto. Dia mengaku kenal dengan Linda karena pernah melakukan transaksi narkoba dengannya.
Kolase Foto Irjen Teddy Minahasa dan Linda Pujiastuti atau Mami Linda. (tim tvOnenews/Julio Trisaputra)
Peto menceritakan, saat itu ia diperintahkan bosnya untuk mengantar 50 kg Ganja kepada Mami Linda di sebuah terminal di Kota Padang Panjang.
"Saya diperintahkan untuk mengirimkan ganja dengan tujuan Mami Linda sebanyak 50 kg ganja, saya disuruh mengantarkan ke terminal sayur kota Padang Panjang," ungkap Febri yang dikutip dari video yang diunggah akun Twitter @RafaFQ, Minggu (2/4/2023).
Kemudian, transaksi narkoba tersebut ternyata tidak berjalan mulus, karena Linda alias Anita yang "teman dekat" Teddy Minahasa ini tidak melunasi sisa pembayaran jual beli ganja 50 KG.
Kejadian ini pun membuat nama Mami Linda cukup populer hingga menjadi buah bibir di kalangan Lapas Bukittinggi.
"Setelah bahan diterima dan dengan waktu yang telah disepakati ternyata Mami Linda tidak membayar sisa pembayaran ganja tersebut kepada bos saya. Jadi karena itulah Mami Linda jadi bahan pembicaraan di Lapas Bukittingi dan banyak yang mencari-cari dia," tambah Peto.
Napi di Lapas Bukittinggi yang mengaku kenal dengan Linda Pujiastuti. (ist)
Selain itu, Linda Pujiastuti terkenal di kalangan napi Lapas Bukittinggi yang kerap disapa Mami Linda, ia dikenal sebagai sosok yang sering bertransaksi narkoba. Baik sebagai pembeli hingga penyuplai barang haram tersebut.
"Bukan rahasia umum bahwa Mami Linda sering bertransaksi, pokoknya sudah terkenal sebagai penipu. Kadang dia yang supply narkoba, kadang dia yang beli narkoba," tambahnya.
Tuntutan jaksa terhadap Linda Pujiastuti
Linda Pujiastuti, terdakwa kasus peredaran narkoba dalam jaringan Irjen Teddy Minahasa. (Muhammad Bagas/tim tvOnenews)
Sebelumnya, Mami Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya.
Linda diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salah satu hal yang memberatkan Linda adalah menikmati hasil penjualan narkoba. (ebs/ind)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com dengan mengunjungi Google News
Load more