"Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah," pungkas AHY.
Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Kemenkumham.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Dalam putusannya, majelis hukum menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Sebab, perkara menyangkut masalah internal parpol.
Setelah gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat kini berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020 lalu.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
“Kami berharap putusan PTUN ini dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” kata kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dalam pernyataannya.(rpi/muu)
Load more