Babak Baru Upaya KSP Moeldoko Kudeta AHY, Demokrat Ajukan Kontra Memori
- Tim tvOnenews/Rika Pangesti
Kuasa hukum DPP Demokrat AHY, Hamdan Zoelva menyebut hakim PTUN Jakarta telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko Cs.
"Putusan majelis hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan, Selasa, 23 November 2021.
Majelis hakim PTUN menolak gugatan Moeldoko karena PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara. Alasannya, perkara ini menyangkut internal parpol.
Menurut Hamdan, putusan PTUN sekaligus mengkonfirmasi keputusan Menkuham Yasonna yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang ilegal sudah tepat secara hukum.
Pun, ia bilang putusan PTUN juga menguatkan posisi AHY sebagai Ketum Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat Maret 2020. Ia menekankan AHY dan kepengurusan Demokrat saat ini adalah yang sah serta diakui negara. (rpi/ree)
Load more