GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Lukas Enembe
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Lukas Enembe Gugat KPK ke Praperadilan, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan, atas tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, dan penyidikan, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap dirinya. 

Minggu, 2 April 2023 - 20:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan, atas tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, dan penyidikan, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap dirinya. 

Pengajuan permohonan praperadilan tersebut, diajukan Lukas Enembe, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya, Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), di Jakarta, pada Rabu (29/3/2023). 

Dalam permohonannya, Lukas Enembe memohon kepada Hakim PN Jakarta Selatan, agar memutus bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022, yang menetapkan Bapak Lukas Enembe, sebagai tersangka oleh KPK, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat. 

Lukas Enembe juga memohon agar Hakim PN Jakarta Selatan juga memutus bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka, yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat. 

“Kemudian Bapak Lukas Enembe juga memohon kepada Hakim, agar menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023, yang dilaksanakan KPK, terhadap dirinya adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah,” ujar anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan tertulisnya ke wartawan, pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga

Gugatan sendiri didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya. Sidang perdana praperadilan digelar pada 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Petrus Lukas Enembe memohon Hakim agar memutus, untuk memerintahkan KPK, untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan Bapak Lukas Enembe pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya. 

Halaman Selanjutnya :
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pelatih Ungkap Alasan Hillstate Kalah Perdana dari GS Caltex, Tanpa Wipawee Srithong Gyselle Silva Bisa Bereksplorasi Bebas

Pelatih Ungkap Alasan Hillstate Kalah Perdana dari GS Caltex, Tanpa Wipawee Srithong Gyselle Silva Bisa Bereksplorasi Bebas

Dalam empat pertemuan terakhir mereka di musim ini keempatnya didominasi oleh kemenangan Hillstate bahkan tak jarang GS Caltex kalah dari straight set. 
Menu Sehat Ramadhan: dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Sup Buah yang Sederhana dan Aman

Menu Sehat Ramadhan: dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Sup Buah yang Sederhana dan Aman

Ketika Ramadhan, setiap Muslim biasanya akan berburu makanan buka puasa dimana salah satunya minuman yang menyegarkan. Salah satunya adalah sup buah. Ini m
Jadwal Liga Voli Korea Hari Ini: Megawati Hangestri Cs Resmi Ketiban Untung Besar, Red Sparks Wajib Menang Hadapi AI Peppers

Jadwal Liga Voli Korea Hari Ini: Megawati Hangestri Cs Resmi Ketiban Untung Besar, Red Sparks Wajib Menang Hadapi AI Peppers

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, hari ini Megawati Hangestri dan kawan-kawan ketiban untung besar dan wajib menang saat Red Sparks berhadapan dengan AI Peppers
Kesempatan Besar Megawati Hangestri Cs Patenkan Posisi Dua Klasemen Hari Ini, Jegal AI Pepper Catat Rekor Baru di Liga Voli Korea

Kesempatan Besar Megawati Hangestri Cs Patenkan Posisi Dua Klasemen Hari Ini, Jegal AI Pepper Catat Rekor Baru di Liga Voli Korea

Pada lanjutan putaran kelima Liga Voli Korea, Megawati Hangestri bersama timnya Red Sparks akan menghadapi AI Peppers pada Rabu (19/2/2025) pukul 17.00 WIB.
Tak Disangka Ternyata Firdaus Oiwobo Idolai Sosok Gibran dari Semua Wapres RI: Dia yang Ada di Hati Saya

Tak Disangka Ternyata Firdaus Oiwobo Idolai Sosok Gibran dari Semua Wapres RI: Dia yang Ada di Hati Saya

Siapa sangka ternyata Kuasa Hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, yang belakangan tengah mencuri perhatian publik karena perseteruannya dengan Hotman Paris, mengaku mengidolai sosok Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. 
Persib Bandung Alihkan Fokus Melawan Madura Untied, Pelatih Sebut Lebih Berbahaya dengan Tekanan Laskar Sapi Kerab

Persib Bandung Alihkan Fokus Melawan Madura Untied, Pelatih Sebut Lebih Berbahaya dengan Tekanan Laskar Sapi Kerab

Tersisa sebelas laga final, Persib Bandung pun akan berjuang untuk mempertahankan posisi puncak klasemen dengan menjamu Madura United.
Trending
Jelang Lawan Feyenoord di Liga Champions, Zlatan Ibrahimovic 'Turun Gunung' Minta AC Milan Terjunkan Kekuatan Penuh

Jelang Lawan Feyenoord di Liga Champions, Zlatan Ibrahimovic 'Turun Gunung' Minta AC Milan Terjunkan Kekuatan Penuh

Penasehat senior AC Milan, Zlatan Ibrahimovic turut campur untuk laga melawan Feyenoord di leg kedua play-off Liga Champions di Stadion San Siro, Rabu (19/2)
Presiden Prabowo Nilai Demo Mahasiswa Wajar, Mensesneg: Pemerintah Pastikan Efisiensi Tak Ganggu Pendidikan

Presiden Prabowo Nilai Demo Mahasiswa Wajar, Mensesneg: Pemerintah Pastikan Efisiensi Tak Ganggu Pendidikan

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menganggap aksi unjuk rasa mahasiswa sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar.
Terungkap, Kondisi Terkini Kades Kohod, Kuasa Hukum Bocorkan Keberadaan Arsin

Terungkap, Kondisi Terkini Kades Kohod, Kuasa Hukum Bocorkan Keberadaan Arsin

Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin, Rendy Kurniawan, mengungkapkan bahwa kondisi kliennya semakin membaik setelah sebelumnya dikabarkan sakit.
5 Shio Ini Diprediksi akan Ditimpa Kesialan Tak Terduga pada Tanggal 19 Februari 2025, Begini Cara Anda Menghindarinya

5 Shio Ini Diprediksi akan Ditimpa Kesialan Tak Terduga pada Tanggal 19 Februari 2025, Begini Cara Anda Menghindarinya

Berikut adalah tiga shio yang diperkirakan akan mengalami kesialan tak terduga pada tanggal 19 Februari 2025 dan cara Anda untuk menghadapi kesialan tersebut.
Lebih Memilih Merem saat Shalat karena Susah Khusyuk, Apakah Diperbolehkan? Buya Yahya Menjawab Sebenernya ...

Lebih Memilih Merem saat Shalat karena Susah Khusyuk, Apakah Diperbolehkan? Buya Yahya Menjawab Sebenernya ...

Namun, bagaimana jika seseorang memilih menutup mata atau merem ketika diri kesulitan khusyuk saat shalat, apakah boleh?. Simak penjelasannya lebih lengkap ...
Lebih Memilih Merem saat Shalat karena Susah Khusyuk, Apakah Diperbolehkan? Buya Yahya Menjawab Sebenernya ...

Lebih Memilih Merem saat Shalat karena Susah Khusyuk, Apakah Diperbolehkan? Buya Yahya Menjawab Sebenernya ...

Namun, bagaimana jika seseorang memilih menutup mata atau merem ketika diri kesulitan khusyuk saat shalat, apakah boleh?. Simak penjelasannya lebih lengkap ...
Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Akankah Ruben Onsu Sanggup? Desy Ratnasari Ungkap 2 Syarat Laki-Laki yang Bisa Jadi Suaminya: Paling Penting...

Desy Ratnasari yang kini diisukan dekat dengan Ruben Onsu pernah blak-blakan ungkap dua syarat atau kriteria laki-laki yang bisa jadi suamianya, nomor satu...
Selengkapnya
Viral