Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Akan tetapi, Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan, 3,3 kilogram lainnya disita oleh petugas.
Atas kasus ini, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (ant/nsi)
Load more