Kekasih Mario Dandy, AG (15) ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17). AG saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Peningkatan status AG itu berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan penyidik. Simak peran AG di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David berikut ini.
Kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Mario Dandy hingga menaikkan status AG. Dalam pemeriksaan, polisi melibatkan saksi ahli dari ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikolog forensik dari Apsifor.
Peran AG juga didalamin saat digelarnya rekontruksi oleh Polda Metro Jaya, pada Sabtu (10/3/2023) lalu.
Dalam adegan rekonstruksi, AG sempat menyalakan rokok terlebih dahulu sebelum kekasihnya, Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga tak berdaya yang berujung kondisi koma pada Senin malam (20/3/2023).
Adegan demi adegan dilakukan para pelaku saat bertemu dengan korban hingga menyuruh korban bersikap push up dan sikap tobat dengan menjatuhkan kepala ke aspal hingga membentuk sikap sujud.
Saat itu juga saksi AG datang kepada korban yang sedang berposisi sikap tobat dan mengambil sebuah korek api untuk membakarkan rokok kepada David.
Load more