Resmi Jadi Tersangka, Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Tidak Ditahan, Kejari Ungkap Alasannya
- Rubby Jovan-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Fraksi Nasdem, Rendiana Awangga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang tahun anggaran 2025.
“Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Adapun terkait penetapan tersangka ini, Kejari memutuskan berdasarkan keterangan dari 75 saksi dan sejumlah alat bukti.
Irfan mengungkapkan, dua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara meminta sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung.
“Selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” katanya menambahkan.
Saat ini, penyidikan masih terus berkembang dan Kejari membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat," katanya lagi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin dan Rendiana belum ditahan.
Sebab, penahanan terhadap pejabat daerah tidak bisa dilakukan begitu saja dan perlu mengikuti proses dalam Undang-Undang.
“Mengingat dan mempertimbangkan ada perlu berdasarkan undang-undang pemerintah daerah mendapatkan persetujuan seperti itu dari Menteri Dalam Negeri,” katanya menjelaskan. (iwh)
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more