Pulihkan Uang Daerah Rp2,5 Miliar, Kejari Kota Bekasi Dapat Penghargaan dari Wali Kota
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi atas prestasi yang ditorehkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada 2024.
Adapun penghargaan itu diberikan Pemkot Bekasi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.
"Karena kan terkait dengan beberapa hal pendampingan hukum di bidang perdata kita kan beberapa yang kita bisa menangkan. Salah satunya adalah terkait dengan parkir, Pasar Pondok Gede," kata Tri dalam keterangannya, dikutip Kamis (16/10).
Selain itu, penghargaan itu juga diberikan kepada Kejari Kota Bekasi atas prestasi dalam pendampingan hukum (legal assistance) dan penegakan kepatuhan wajib pajak daerah yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Dalam hal itu, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar.
"Jadi banyak hal hari ini prestasi yang diberikan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi kepada kita, termasuk serta dengan mereka meningkatkan pendapatan (daerah)," ujar Tri.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Kejari Kota Bekasi dalam menjalankan tugas konstitusional Kejaksaan sebagai pengacara negara.
"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan hanya bertugas menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan hukum pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat, transparan, dan melindungi kepentingan publik. Keberhasilan ini adalah wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga marwah hukum dan keuangan negara," kata Sulvia.
Load more