Kritikan tajam juga disampaikan anggota DPR Fraksi PPP. Arsul Sani, menurutnya tak ada sedikit pun kewenangan PPATK untuk melapor temuan soal transaksi mencurigakan kepada Menkopolhukam.
"UU nomer 8 Tahun 2010 itu meletakan prinsip kerahasiaan. Apa yang dirahasiakan? bukan hanya dokumen juga keterangan? Jadi tanpa mengurangi rasa hormat kepada Pak Menko dan seluruh anggota Komite, Nggak ada kewenanganya untuk mengumumkan." Ungkap Arsul Sani
Load more