Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sempat dikemukakan Menko Polhukam Mahfud MD dari PPATK, membuat Komisi III DPR RI meradang.
"Kalau Anda katakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak bapak-ibu yang saya hormati, saudara Menko Polhukam, dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan. Coba tunjukkan ke saya," Ungkap Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, saat menyoal temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang diungkap PPATK ke Mahfud MD
Menjawab tudingan tersebut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan jika apa yang dilakukanya berdasarkan Peraturan Presiden.
"Referensi kami adalah Perpres 6/2012." Jelas Ivan dihadapan anggota Komisi III DPR RI
Sementara itu, Mulfachri menilai langkah PPATK yang menyampikan temuan transaksi mencurigakan kepada Menkopolhukam Mahfud MD, merupakan salah alamat, karena seharusnya yang PPATK datangi adalah mitra kerjanya di Komisi III DPR RI.
"Kenapa anda tidak pernah sampaikan temuan-temuain tersebut dalam rapat-rapat di Komisi III? dengan kewenangan yang kami miliki, kami juga bisa mempersoalkan temuan tersebut kepada kementerian terkait," Ungkap anggota DPR Fraksi PAN, Mulfachri Harahap.
Kritikan tajam juga disampaikan anggota DPR Fraksi PPP. Arsul Sani, menurutnya tak ada sedikit pun kewenangan PPATK untuk melapor temuan soal transaksi mencurigakan kepada Menkopolhukam.
"UU nomer 8 Tahun 2010 itu meletakan prinsip kerahasiaan. Apa yang dirahasiakan? bukan hanya dokumen juga keterangan? Jadi tanpa mengurangi rasa hormat kepada Pak Menko dan seluruh anggota Komite, Nggak ada kewenanganya untuk mengumumkan." Ungkap Arsul Sani
Atas berbagai kritikan terkait tumpang tindih kewenangan PPATK terkait laporan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di kementerian Keuangan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, akan memangggil Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Menurut Ahmad Sahroni ketiganya menjadi penting untuk dihadirkan bersama, apalagi ketiganya merupakan anggota Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Komisi III mengundang pada 29 Maret 2023, nanti akan mengundang ketiganya yaitu Pak Ivan, Ibu Menteri Keuangan, dan Pak Menko [Mahfud MD] yang ketiganya adalah anggota Komite Nasional TPPU,” kata Sahroni di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2023).
Dalam rapat selanjutnya, lanjut Sahroni, akan membahas soal data yang dipegang oleh Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu. Selain itu, akan disinggung juga soal tindaklanjut hasil laporan PPATK.
Rencananya, rapat yang akan dihadiri oleh Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga publik dapat ikut menyimak. Untuk itu, Politikus Partai NasDem ini mengatakan rapat bersama Mahfud MD yang rencananya tanggal 24 Maret 2023 dibatalkan, dan diganti tagal 29 Maret 2023 dengan menghadirkan ketiganya. (mii)
Load more