Jakarta, tvOnenews.com - Kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, memasuki babak baru. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir semua rekening mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan keluarga dengan total ratusan miliar rupiah.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Semua rekening Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, telah diblokir termasuk rekening atas nama istri dan anaknya.
"Ya, semua (diblokir)," kata Ivan seusai dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut Ivan menjelaskan, saat mealakukan pemblokiran rekening Rafael Alun Trisambodo, tercatat sejumlah transaksi senilai Rp500 miliar. Angka transaksi yang cukup fantastik tersebut didapat dari rekening Rafael Alun selama 4 tahun kebelakang.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata dia.
Ivan menegaskan, aliran dana sebesar Rp500 miliar tersebut, didapat PPATK dari sekitar 40 rekening Rafael Alun beserta keluarganya.
"(Jumlah rekening diblokir) di atas 40-an dan akan berkembang terus," kata Ivan.
Load more