Rafael Alun Trisambodo
Pemblokiran rekening merupakan wewenang PPATK terkait transaksi yang diduga mencurigakan.
"Dalam rangka analisis sesuai kewenangan kami," tegasnya.
Indikasi dugaan pencucian uang dalam laporan harta Rafael itu telah dilaporkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 silam. Namun, karena dianggap bukan kasus prioritas maka kasusnya tak ditindak lanjuti oleh KPK.
"Kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu," kata Ivan, beberapa waktu lalu.
Hal yang sama juga diungkapkan Mahfud MD pada 28 Februari Lalu, dihadapan awak media, Mahfud menyatakan jika kasus harta kekayaan Rafael Alun telah dilaporkan ke KPK, namun kerna belum menjadi perioritas laporan tidak ditindaklanjuti.
Load more