Jakarta, tvOnenews.com - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa penyerahan pengelolaan aset dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri dari Jaksa Agung kepada Kementerian BUMN masih belum dapat dilakukan.
Hal ini dikarenakan kasus tersebut masih dalam proses pendalaman antara Kejaksaan Agung dan BUMN, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi data hasil sitaan.
"Misalnya hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 triliun, dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun. Nah ini yang perlu kita sinkronisasikan," kata Erick Thohir, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan sinkronisasi ini dilakukan agar penyelesaian kasus Jiwasraya tidak tertunda karena aspek administrasi.
"Jangan sampai ini disampaikan ada kasus, tetapi tidak diselesaikan secara tuntas. Nah ini yang kita dorong, mohon sabar," jelasnya.
Load more