Bejat! Polisi Ungkap Kata yang Dilontarkan Mario Dandy saat Aniaya David Ozora: Free Kick
- Kolase tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta baru soal lanjutan kasus aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy, anak mantan pejabat Dirjen Pajak terhadap David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas aksinya itu. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut.
Lalu, ada sosok lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Shane Lukas (19) yang merupakan teman Mario. Dia turut memprovokasi agar Mario Dandy memukul David. Shane juga lah yang merekam video aksi penganiayaan tersebut.
Aksi Mario Dandy juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang dicopot dari jabatannya.
![]()
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (tim tvOnenews/Rizki Amana)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap aksi penganiayaan terhadap David diawali dengan penendangan pada bagian kepala korban oleh Mario Dandy.
Bahkan, Mario Dandy sempat menyebut kata 'Free Kick' atau 'Tendangan Bebas' layaknya pesepakbola yang sedang bertanding saat akan pertama kali menendang kepala korban David Ozora (17).
"Di sana di antaranya ada kata-kata Free Kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas," kata Hengki dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Setelah melakukan aksi penendangan pertama yang diarahkan ke kepala korban, Mario Dandy kembali melakukan penganiayaan.
Tak cukup sampai di situ, saat melakulkan penganiayaan secara membabi buta tersebut sang pelaku mengaku tak takut jika korban mati akibat aksinya tersebut.
"Ada kata-kata gua enggak takut kalau anak orang mati," katanya.
Diketahui, video penganiayaan yang dilakukan Mario selaku anak eks pejabat Pajak Kemenkeu itu sempat tersebar luas pada jejaring media sosial.
Dalam video yang sempat beredar itu terlihat sang pelaku turut serta melakukan selebarasi bak pemain sepak bola Cristiano Ronaldo usai menganiaya korban.
Mario Dandy terancam hukuman penjara 12 tahun
![]()
Video viral aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Sebelumnya, pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Load more