Kemudian, kedua, Mahfud melanjutkan, Pemerintah Republik Indonesia terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Selandia Baru.
"Untuk memantau dan mengakselerasi pengamanam pembebasan sandera Philip Mark Mehrtens," ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa penyanderaan warga sipil dengan alasan apapun tidak dapat diterima.
"Oleh sebab itu, upaya persuasif menjadi pedoman utama demi keselamatan sandera," jelas Mahfud.
Kendati demikian, kata Mahfud, jika upaya pertama belum berhasil dilakukan maka Pemerintah tidak menutup upaya lain.
"Pemerintah juga ingin menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI, baik menurut konstitusi RI maupun menurut hukum internasional, maupun menurut fakta yang sekarang sedang berlangsung," papar Menko Polhukam.
"Oleh sebab, itu karena Papua adalah bagian yang sah dari NKRI, dari berbagai aspek, maka papua seterusnya dan selamanya akan tetap menjadi bagian yang sah dari NKRI," tukasnya.
Load more