Hukuman Terdakwa Kasus Brigadir J Lebih Tinggi dari Tuntutan, Mahfud MD Ungkap Rasa Bangga Pada Hakim
- viva/ M. Ali Wafa
Sebelumnya hakim Wahyu Iman Santoso pernah menjabat ketua PN Denpasar, Kediri, dan Batam. Selain itu dia juga pernah bertugas sebagai hakim di PN Karanganyar hingga diangkat sebagai Ketua PN Tarakan Kelas 1B.
Berdasarkan laman LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), hakim Wahyu Iman Santoso mempunyai total kekayaan sebesar Rp12.09.356.307.
Rincian harta hakim Wahyu Iman Santoso, menurut laporan tanggal 24 Januari 2022;
Aset tanah dan bangunan: Rp7,9 miliar
Harta bergerak: Rp1.935.000.000
Harta lainnya: Rp2,3 miliar
Dua unit kendaraan: Rp358 juta
Kas lainnya: Rp209.809.219
Selain itu dia juga memiliki utang senilai Rp693.452.912.
Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dijatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya yang menjadi sorotan publik yaitu jatuhnya hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo. (rpi/amr/kmr)
Load more