Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar pawai HAM saat car free day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (12/2/2023).
Aksi gerak jalan ini digelar bertujuan untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk perlindungan hak asasi manusia.
Tampak beberapa menteri juga hadir dalam aksi pawai HAM tersebut di antaranya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.
Selain itu, hadir juga Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian PPPA dan puluhan masyarakat sipil.
Rombongan pawai HAM itu tampak mengenakan pakaian berwarna putih sembari membawa kain serbet dan teflon.
Barang-barang tersebut dibawa untuk menunjukkan identitas mereka sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Dalam kesempatan itu, Atnike menjelaskan bahwa pihaknya memberi perhatian terhadap kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Salah satunya, yakni Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Sebab, dia memaparkan bahwa sepanjang tahun 2017-2022 JALA PRT mencatat terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).
"Kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik dan kekerasan seksual," terang Atnike.
Atnike menyebut selama ini Komnas HAM juga kerap menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
"Seperti gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang dan kekerasan seksual," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Atnike mengatakan, pada tahun 2021 pihaknya telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang pekerjaan yang layak bagi PRT dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang.
"Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhkan regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang," katanya.
Oleh karena itu, sambung dia, kehadiran sebuah UU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja.
Selain itu, juga mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan terhadap PRT.
"Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan PRT serta meningkatkan kesejahteraan PRT," ujar dia.
"Atas dasar hal itu, Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif," pungkasnya. (rpi/nsi)
Load more