Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disusun ulang meskipun draf tersebut sudah disusun pada periode 2019â2024.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditargetkan selesai tahun 2025.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya mengungkap alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum disahkan di anggota DPR periode 2019-2024.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan beberapa RUU yang belum selesai dibahas dan dilimpahkan ke periode berikutnya atau anggota DPR periode 2024-2029.
Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendesak dilakukan dalam rangka memberikan pengakuan dan perlindungan hukum.
Mahfud MD janji akan prioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) jika jadi wapres pendamping Ganjar Pranowo.
Kemnaker kembali lakukan serap aspirasi berbagai stakeholders di proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)Â Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Rapat Badan Musyawarah DPR telah memutuskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR.Â
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan lamanya Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) itu dibahas hingga belasan tahun namun tak kunjung disahkan.