Selain itu, juga mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan terhadap PRT.
"Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan PRT serta meningkatkan kesejahteraan PRT," ujar dia.
"Atas dasar hal itu, Komnas HAM mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT yang berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia dan mendorong proses pembahasan yang partisipatif," pungkasnya. (rpi/nsi)
Load more