Pekanbaru, Riau, 05/5 - Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi memusnahkan sebanyak 26.83 Kg digelar di Kantor Polda setempat yang juga disaksikan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksan Tinggi Riau, dan Kepala Laboratorium Forensik Polda Riau.
"Jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 45 Kg adalah dari 10 kasus yang diungkap namun yang bisa dimusnahkan hanya 26,83 Kg itu," Kata Agung Setia dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan sisanya narkoba sebanyak 18,17 Kg lagi akan dibakar atau dimusnahkan juga setelah diselesaikan administrasinya terlebih dahulu dengan ketetapan pengadilan.
Ia mengungkapkan barang haram perusak mental generasi muda, yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 10 kasus yang tengah ditangani Direktorat Resnarkoba Polda Riau.
"Tersangka yang diamankan adalah 15 orang tersangka yakni SYA, ZAM, ADJ, MA, HS, FAH, SYAF, ZUL, MF, ML, ISW, GT, AG dan NOR," katanya.
Agung mengatakan dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk membangun kesepahaman dalam menangani peredaran narkoba yang tidak ada habis-habisnya itu.
"Karenanya upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir dari penanganan masalah narkoba ini, masyarakat harus sejalan dengan apa yang kita lakukan," katanya.
Dia mengatakan, semua pihak terlibat untuk melakukan pemberantasan narkoba, dan tidak bisa hanya dilakukan oleh penegak hukum saja, sehingga perlu diperbaiki ekosistem di Riau ini dengan ekosistem yang menolak narkoba.
Agung mengatakan sekalipun di tengah pandemi COVID-19, pihaknya tidak menyurutkan niat untuk memberantas narkoba beserta bandarnya.
"Kita masih terus melakukan pendalaman, dan tahu adanya kurir dan bandar di darat dan di laut yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Kita akan terus buru para pengedar narkoba dan jika ingin Riau ini bebas dari narkoba," katanya. (ito/ant)
Load more