Kuala Lumpur, 20/5 - Pemerintah Malaysia kembali menerapkan karantina 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan siapa pun yang tiba dari Indonesia. Sebelumnya masa karantina hanya tujuh hari.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui media sosial Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, Rabu (19/5).
Kedubes Malaysia melalui nota konsuler menyampaikan bahwa ketentuan itu diterapkan menyusul penularan COVID-19 varian SARS-Cov-2 di Indonesia. Karena itu Pemerintah Malaysia mewajibkan karantina selama 14 hari bagi mereka yang tiba dari Indonesia.
Arahan karantina wajib tersebut berlaku mulai Minggu (16/5).
Asset Manager PT Pertamina di Malaysia Haris Gunawan, yang biasa mondar-mandir antara Jakarta dan Kuala Lumpur mengaku pening dengan kebijakan baru tersebut.
"Ya otomatis pening ini. Tadi orang Kedutaan Malaysia di Jakarta juga membagikan informasi tersebut," katanya.
Sebelumnya selama kebijakan tujuh hari karantina, pegawai BUMN tersebut biasa beberapa bulan berada di Kuala Lumpur dan beberapa bulan di Jakarta. Keluarganya sudah berada di Jakarta.
Load more