LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Konferensi Pers Polisi Dihadiri Ustaz Dasaad Latif (25/9/21)
Sumber :
  • tim tvOne

Ini Alasan Kabba Nekat Bakar Mimbar Masjid

Kabba (22 tahun) pemuda yang nekat membakar mimbar Masjid mengaku sakit hati dengan pengurus masjid yang kerap mengusirnya saat tidur.

Sabtu, 25 September 2021 - 22:30 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Kabba, pemuda berusia 22 tahun warga Jalan Kandea 1 nekat membakar mimbar Masjid Raya Makassar. Pemuda pengangguran itu mengaku membakar karena sakit hati dengan pengurus masjid yang kerap mengusirnya saat tidur di pelataran Masjid.

"Pelaku membakar mimbar Masjid Raya didasari sakit hati. Pelaku setiap datang istirahat di masjid dilarang oleh pengurus masjid dan keamanan masjid," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi oleh Ustad Das'ad Latif dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar saat rilis di aula Mapolrestabes Makassar, Sabtu (25/9).

Polisi memastikan pelaku hanyalah seorang dan diduga kehadiran pelaku di pelataran Masjid merupakan pemicu dari sakit hatinya.

"Pelaku ini masih tinggal sama orangtuanya. Dia juga pengangguran. Pelaku hanya satu orang. Pelaku ini sering tidur di pelataran masjid sehingga kemungkinan kehadiran pelaku membuat tidak nyaman," tambah Kombes Pol Witnu.

Baca Juga :

Hasil pemeriksaan sementara, saat beraksi Kabba diduga kuat dalam pengaruh zat adiktif.

"Untuk hasil dari konsumsi zat adiktif pada tersangka akan dilakukan pemeriksaan urine oleh Tim Satuan Dokpol Polrestabes Makassar, guna memastikan penggunaan zat adiktif yang kerap dikonsumsi oleh tersangka," tandas Kombes Pol Witnu.

Mimbar Masjid Yang Dijadikan Barang Bukti (sumber: tvone)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti mimbar yang bagian belakangnya hangus terbakar, sejadah yang digunakan untuk memantik api serta sejumlah Al Qur'an yang ikut terbakar dalam insiden tersebut. 

Alqur'an Yang Ikut Hangus Terbakar (sumber: tvone)

Pelaku disangkakan dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP atas perbuatan yang ia lakukan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(muhammad noer/put)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terpopuler: Shin Tae-yong Coret Justin Hubner dan Sandy Walsh dari Timnas Indonesia? hingga Betrand Peto Didesak Pulang Kampung

Terpopuler: Shin Tae-yong Coret Justin Hubner dan Sandy Walsh dari Timnas Indonesia? hingga Betrand Peto Didesak Pulang Kampung

Shin Tae-yong coret Justin Hubner dan Sandy Walsh? hingga Betrand Peto didesak pulang kampung usai Ruben Onsu dan Sarwendah cerai, simak artikel terpopuler.
Rumah Mewah Abdul Gani Kasuba Digeledah KPK, Penyidikan TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Itu Berlanjut

Rumah Mewah Abdul Gani Kasuba Digeledah KPK, Penyidikan TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Itu Berlanjut

Tim penyidik KPK menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kota Ternate, sebagai langkah pengumpulan bukti penyidikan TPPU eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
Suami Suka Simpan Uang Tanpa Sepengetahuan Istri, Bolehkah? Begini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

Suami Suka Simpan Uang Tanpa Sepengetahuan Istri, Bolehkah? Begini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad menjelaskan secara detail soal hukum suami diam-diam simpan atau sembunyikan uang bukti tidak memberikan nafkah kepada istri. Simak di sini!
Kehancuran UMKM Dalam Negeri di Depan Mata, Menkominfo Budi Arie Keras Larang Platform Perdagangan China Masuk Indonesia

Kehancuran UMKM Dalam Negeri di Depan Mata, Menkominfo Budi Arie Keras Larang Platform Perdagangan China Masuk Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuat peringatan keras dengan melarangan platform perdagangan China, Temu masuk Indonesia.
Lagi Shalat Subuh Tiba-tiba Tidak Hafal Doa Qunut, Tolong Ganti Pakai Bacaan ini, Meski Sederhana Kata Buya Yahya...

Lagi Shalat Subuh Tiba-tiba Tidak Hafal Doa Qunut, Tolong Ganti Pakai Bacaan ini, Meski Sederhana Kata Buya Yahya...

Buya Yahya menjelaskan soal tidak hafal doa qunut pemicu ditinggalkan saat shalat Subuh. Ia menyarankan ganti pakai bacaan ini agar tetap meraih keutamaannya.
Petinggi Smelter Swasta Beberkan Proses Bisnis Kerja Sama dengan PT Timah, Fakta Persidangan Terungkap Begini

Petinggi Smelter Swasta Beberkan Proses Bisnis Kerja Sama dengan PT Timah, Fakta Persidangan Terungkap Begini

Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah, Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon.
Trending
Keren! Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, Mees Hilgers Bukan Hanya Dikenal Gelandang Termahal di Asia tapi Juga Religius

Keren! Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, Mees Hilgers Bukan Hanya Dikenal Gelandang Termahal di Asia tapi Juga Religius

Dengan bergabungnya Mees Hilgers (bek) dan Eliano Reijnders (gelandang) tambah kekuatan Timnas Indonesia di babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Ternyata Mees
GP Ansor Pastikan Pemerintahan Baru Akan Damai

GP Ansor Pastikan Pemerintahan Baru Akan Damai

Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Addin Jauharudin memastikan situasi transisi dan kepemimpinan Indonesia ke depan dapat berjalan lancar dan damai.
Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Swasta Beberkan Setoran ke Helena Lim untuk Dana CSR Harvey Moeis

Sidang Korupsi Timah, Bos Smelter Swasta Beberkan Setoran ke Helena Lim untuk Dana CSR Harvey Moeis

Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon mengaku memberikan setoran kepada Helena Lim untuk dana CSR Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Belum Wudhu dan Berhijab Memangnya Boleh Membaca Al-Quran? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Tentang Bab Bersuci

Belum Wudhu dan Berhijab Memangnya Boleh Membaca Al-Quran? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Tentang Bab Bersuci

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bab bersuci dari kasus hukum membaca Al-Quran tetapi belum mengambil air wudhu dan tak menggunakan hijab tanda menyucikan diri.
Rumah Mewah Abdul Gani Kasuba Digeledah KPK, Penyidikan TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Itu Berlanjut

Rumah Mewah Abdul Gani Kasuba Digeledah KPK, Penyidikan TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Itu Berlanjut

Tim penyidik KPK menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Kota Ternate, sebagai langkah pengumpulan bukti penyidikan TPPU eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
Dibawah Pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Citra Positif Polri Meningkat di Tingkat Internasional– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membawa citra positif bagi instansi Polri.

Dibawah Pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Citra Positif Polri Meningkat di Tingkat Internasional– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membawa citra positif bagi instansi Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membawa citra positif bagi instansi Polri hingga tingkat internasional.
Kehancuran UMKM Dalam Negeri di Depan Mata, Menkominfo Budi Arie Keras Larang Platform Perdagangan China Masuk Indonesia

Kehancuran UMKM Dalam Negeri di Depan Mata, Menkominfo Budi Arie Keras Larang Platform Perdagangan China Masuk Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuat peringatan keras dengan melarangan platform perdagangan China, Temu masuk Indonesia.
Selengkapnya