Bekasi, Jawa Barat - Pria berinisial SA dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, karena diduga menyetubuhi KW, anak lelaki di bawah umur sejak tiga tahun belakangan ini.
Mirisnya, perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan terduga pelaku tahun 2018 di Kantor UPTD Pasar.
Peristiwa tersebut diungkap Ketua Lembaga Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana, Nur Alamsyah, saat ditemui di kantornya Selasa (12/10) petang.
"Korban dikenalin sama temannya terus diajak ketemu dengan pelaku di Pasar terus terjadilah pelecehan seksual. Korban dijemput dan dieksekusi di Kantor Dinas UPTD Pasar Kranji," ujar Alamsyah.
Lebih lanjut menurut Alamsyah, selama tiga tahun belakangan ini korban tidak berani melapor karena takut dengan ancaman pelaku. Namun, korban yang kini sudah berusia 19 tahun ini, memberanikan diri bercerita kepada ayahnya pada akhir September lalu. Dia mengaku telah disetubuhi sebanyak 10 oleh pelaku.
Ayah korban sebelumnya tidak menaruh curiga kepada terduga pelaku, karena jarak usia terduga pelaku terlampau jauh dengan anaknya dan terlihat seperti orang tua biasa.
"Usia pelaku sekitar 50-an. Kenalnya dikenalin di Pasar Kranji ada yang ngenalin. Tidak ada hubungan keluarga," ujar Alamsyah.
Load more