Jakarta - Tim Asistensi yang dikirim oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan menemukan beberapa fakta terkait kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur.
“Tim penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada 9 oktober 2019, isi surat pengaduan ini yang bersangkutan saudari RS melaporkan telah diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul jadi bukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan,” Ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Rusdi Hartono saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (12/10).
Fakta kedua yang ditemukan oleh Tim Asistensi adalah bahwa pada tanggal 9 oktober 2019, penyidik telah meminta visum kepada Puskesmas Malili, hasil visum tersebut keluar pada pada 15 Oktober 2019.
“Tim melakukan interview kepada dokter Nurul yang menangani visum ketiga korban, hasil pemeriksaan tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” kata Rusdi.
Fakta ketiga yang ditemukan adalah permintaan visum di Rumah Sakit RS Bhayangkara Makassar pada 24 oktober 2019 oleh penyidik.
“Hasil keluar 15 november 2019, hasilnya pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, kedua perlukaan pada tubuh lain juga tidak diketemukan,” jelas Rusdi.
Fakta keempat yang ditemukan adalah adanya pemeriksaan medis kepada tiga korban di Rumah Sakit Vale Sorowako.
“31 Oktober 2019 tim supervisi menemukan bukti bahwa saudari RS ibu korban melakukan pemeriksaan medis kepada ketiga anaknya di Rumah sakit Vale Soroako,” kata Rusdi dalam keterangannya.
Tim kemudian melakukan interview kepada dr. Imelda, dokter anak di RS Sorowako yg melakukan pemeriksaan kepada ketiga anak tersebut.
“Interview pada 11 oktober 2021 dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur, maka diberikan obat antibiotik dan paracetamol obat nyeri,” kata Rusdi.
Dokter Imelda menyarankan kepada tim supervisi dan asistensi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada dokter spesialis kandungan agar dapat diketahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul.
“Kelima tim melakukan interview dengan petugas P2TP2A Pemda Luwu Timur, hasil kesimpulannya tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya,” tandas Rudi.
Untuk menindaklanjuti hasil dari RS Vale Sorowako, Tim Supervisi meminta agar para korban melakukan pemeriksaan di Dokter Spesialis Kandungan dengan didampingi ibu korban dan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
“Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit Vale Sorowako, ini rumah sakit pilihan ibu korban, tapi hari ini tanggal 12 Oktober, kesepakatan itu dibatalkan oleh ibu korban dan pengacara dengan alasan anaknya trauma,” kata Rusdi.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur.
Pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri ini untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan rudapaksa.(put)
Load more