“Tim penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada 9 oktober 2019, isi surat pengaduan ini yang bersangkutan saudari RS melaporkan telah diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul jadi bukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan,” tegas Rusdi.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengerahkan Tim Asistensi ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur.
Pengerahan Tim Asistensi Bareskrim Polri ini untuk memberikan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan terkait proses hukum kasus dugaan rudapaksa.(put)
Load more