Jakarta - Tim Asistensi yang dikirim oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan menemukan beberapa fakta terkait kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur.
“Tim penyidik menerima surat pengaduan dari saudari RS pada 9 oktober 2019, isi surat pengaduan ini yang bersangkutan saudari RS melaporkan telah diduga telah terjadi peristiwa perbuatan cabul jadi bukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan,” Ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Rusdi Hartono saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (12/10).
Fakta kedua yang ditemukan oleh Tim Asistensi adalah bahwa pada tanggal 9 oktober 2019, penyidik telah meminta visum kepada Puskesmas Malili, hasil visum tersebut keluar pada pada 15 Oktober 2019.
“Tim melakukan interview kepada dokter Nurul yang menangani visum ketiga korban, hasil pemeriksaan tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban,” kata Rusdi.
Fakta ketiga yang ditemukan adalah permintaan visum di Rumah Sakit RS Bhayangkara Makassar pada 24 oktober 2019 oleh penyidik.
“Hasil keluar 15 november 2019, hasilnya pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur, kedua perlukaan pada tubuh lain juga tidak diketemukan,” jelas Rusdi.
Fakta keempat yang ditemukan adalah adanya pemeriksaan medis kepada tiga korban di Rumah Sakit Vale Sorowako.
Load more